Hasto Kristiyanto Belum Mengonfirmasi Panggilan KPK Senin Depan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/1/2025).
Namun anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut belum mengonfirmasi kedatangannya, "Kemudian, untuk hari Senin, apakah sudah ada konfirmasi? Sejauh ini, kalau ke kami belum ada,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/1/2025).
Asep mengatakan, hal tersebut biasanya diinformasikan kepada penyidik, namun dirinya belum mengetahui adanya konfirmasi tersebut hingga hari ini.
“Tapi sejauh ini, belum ada informasi,” tuturnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing, mengaku telah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK tersebut. "Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua), nanti tanggal 13 (Januari). (Hasto) akan hadir, akan hadir," ujar Johannes.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah dengan meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu