Saksi Ahli Penghitungan Kerugian Kasus Timah Bambang Hero Angkat Bicara usai Dilaporkan ke Polisi
BeritaNasional.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo angkat bicara setelah adanya laporan polisi (LP) terhadap dirinya oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma di Polda Bangka Belitung (Babel).
Atas adanya laporan itu, Bambang merasa bingung, karena pelapor turut mempermasalahkan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi Timah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, nah keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).
Padahal, Bambang menyebut bahwa apa yang telah dikerjakannya telah sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Nomor 7 tahun 2014. Dengan menuliskan pihak yang berhak menghitung kerugian adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
“Nah saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana. Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama Majelis dan saya nangani kasus itu, lingkungan, sudah seribu kasus itu dari tahun 2000 sampai sekarang," ucapnya.
Bambang lantas menjelaskan proses panjang perhitungan kasus kerugian pada korupsi Timah ini dilakukan pada Desember 2023 silam. Dirinya bersama tim langsung turun melihat kondisi di lapangan.
Hal itu berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan perhitungan kerugian lingkungan. Dengan mengambil sampel pada wilayah yang diduga rusak lalu dihitung.
Dengan perbandingan kawasan sebelum mengalami dampak kerusakan lingkungan, melalui citra satelit. Sehingga tersaji data sebelum dan sesudah keseluruhan hasil kerusakan lingkungan yang mana telah dipaparkan saat persidangan.
"Ketika di sidang itu kan saya memaparkan secara detail itu, tahun 2015 seperti apa yang sudah disampaikan tadi, luasannya berapa, sehingga saya tahu ada taman nasional itu yang digali, ada kawasan konservasi, kawasan lindung, kawasan hutan,” ungkapnya.
“Jadi semua itu sudah terungkap, sudah telanjang sebetulnya di persidangan saya sudah sampaikan," tambah Bambang.
Namun demikian, Bambang tak mau mempersoalkan soal niat pelapor melaporkannya ke polisi. Karena dia merasa apa yang dikerjakannya telah sesuai dengan bidang keilmuan yang dimilikinya.
"Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejasaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan, wong saya resmi kok," imbuh Bambang.
"Bagaimana mungkin saya bisa melakukan kegiatan di lapangan untuk verifikasi dan sebagainya, karena itu ada permintaan dari Pidsus Kejaksaan Agung," pungkasnya
Respon Kejagung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait laporan polisi yang menyasar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo selaku saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi timah.
Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma buntut penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah Rp 271 triliun.
"Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Oleh sebab itu, Harli pun kembali bertanya-tanya alasan dari pelapor mempolisikan Bambang yang mana keahlian tidak bisa diragukan. Termasuk, dari hasil perhitungan yang mana telah masuk dalam materi dakwaan kasus kasus korupsi timah.
“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" tanya Harli.
Alasan dari Pelapor
Sekedar informasi, lamporan yang dilayangkan Anggota DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma turut mempermasalahkan keahlian dari Bambang yang dipercaya sebagai saksi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022.
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).
Menurut Andi, berdasarkan Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Dia menuding kalau Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu