Usut Kasus Taspen, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Tas Mewah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp300 juta dan beberapa tas mewah terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di dua apartemen yang berlokasi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan dilakukan pada 8-9 Januari 2025. KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).
Selain itu tim penyidik lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah aset hingga dokumen kepemilikan aset.
"Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius N. S. Kosasih (ANS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif (bodong) di PT Taspen Persero 2019.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“KPK menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep.
Asep mengatakan Antonius dan Ekiawan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kerugian negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya mencapai Rp 200 miliar,” tuturnya.
Dengan demikian, KPK menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan di rumah tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
“Penahanan terhadap tersangka Antonius dan Ekiawan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8-27 Januari 2025,” kata dia.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu