Penuhi Pemeriksaan, Hasto Bawa Surat Gugatan Praperadilan untuk Pimpinan KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Januari 2025 | 11:03 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan membawa surat terkait praperadilan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan.

"Namun sebagaimana diatur di dalam UU tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," katanya saat memenuhi pemanggilan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto menyerahkan kepada pimpinan KPK mengambil kebijakan terkait surat praperadilan tersebut. Apakah pemeriksaannya bakal diteruskan atau tidak karena ada proses praperadilan.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimp KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.

Hasto percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," katanya.

Menghadapi proses pemeriksaan ini, Hasto mengaku siap untuk memberikan keterangan.

"Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil kami telah siap," kata Hasto.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: