Pengumuman CPNS Kemenag: 17.221 Peserta Lolos Seleksi, 18.993 Orang Gagal

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 13 Januari 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS Kemenag. (Foto/CASN 2024)
Ilustrasi seleksi CPNS Kemenag. (Foto/CASN 2024)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan 17.221 peserta lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Sebanyak 18.993 peserta dinyatakan gagal dan 1.635 orang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan seleksi CPNS Kemenag diikuti 37.849 peserta untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia.

"Hari ini, kami umumkan 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh," ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (13/1/2025).

Ali menuturkan pengumuman hasil seleksi itu dapat dilihat melalui akun SSCASN setiap peserta. 

Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyatakan peserta yang dinyatakan lolos ini telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor: 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing," paparnya.

"Hasil sanggah diumumkan mulai 16 sampai 22 Januari 2025," katanya.

Wawan menjelaskan semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. 

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

"Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: