Mantan Penyidik Sebut Langkah KPK soal Hasto Sudah Benar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 10:03 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, tidak ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk penegakkan hukum yang konkret.

Menurut Yudi, apa yang dilakukan lembaga antirasuah dengan membiarkan Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa 3,5 jam sudah benar.

“Tidak ditahannya Hasto merupakan bentuk kongkret bahwa penanganan yang KPK lakukan benar atas nama penegakan hukum,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Selasa (14/1/2025).

Ia juga menilai apa yang dilakukan KPK membuktikan bahwa lembaga antirasuah tidak berpolitik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia meyakini lembaga antirasuah sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melawan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam praperadilan.

“Bukan berdasarkan pesanan ataupun politis. KPK pun sudah siap menghadapi praperadilan Hasto, termasuk menyatakan bahwa penyidikan tetap akan berlanjut,” tuturnya.

Ke depannya, Yudi menduga KPK bakal terus mengusut, memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara, hingga melakukan penyitaan barang bukti.

“Sehingga, tentu penyidik bisa tetap memanggil saksi-saksi, menggelar perkara, ataupun melakukan penyitaan. Bahkan, bisa kembali memanggil Hasto,” kata dia.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

Penyidik tak menahan Hasto dengan alasan KPK masih membutuhkan keterangan saksi lain. Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.

Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah dengan meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: