Diperiksa Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Diboyong ke Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 Januari 2025 | 18:55 WIB
Eks Ketua PN Surabaya diperiksa Kejagung terkait kasus suap vonis Ronald Tannur. (Foto/Ist)
Eks Ketua PN Surabaya diperiksa Kejagung terkait kasus suap vonis Ronald Tannur. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membawa langsung mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

Rudi datang dengan pengawalan petugas Kejaksaan, bersama penyidik, langsung memasuki Gedung Kartika Kejagung RI pada pukul 17.30 WIB sore tadi.

Dengan mengenakan masker putih, Rudi memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Sambil mengatupkan tangan, dia langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa status Rudi masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Iya, mantan ketua PN Surabaya, statusnya masih saksi," ujar Harli saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

Pemeriksaan terhadap Rudi kemungkinan besar dilakukan untuk mendalami temuan penyidik terkait aliran uang sebesar SGD 20.000 atau setara dengan Rp236 juta.

Aliran uang tersebut ditemukan penyidik berdasarkan hasil pendalaman dari tersangka Lisa Rachmat yang diduga memberikan uang kepada mantan Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

"Sebesar 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Harli.

Uang tersebut, yang berasal dari pengacara Ronald Tannur, juga direncanakan akan diberikan oleh Erintuah Damanik kepada Panitera PN Surabaya, Siswanto, sebesar SGD 10.000, namun belum sempat dilakukan.

Rincian dana tersebut juga tercantum dalam dakwaan perkara suap terhadap terdakwa Erintuah Damanik, serta dua hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapaul.

Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur, dengan menerima uang total sebesar Rp4,6 miliar, yang terbagi dalam Rp1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp3,6 miliar).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: