KPK Bakal Jemput Paksa Saeful Bahri karena Mangkir 2 Kali

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 20:40 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa kader PDIP Saeful Bahri karena mangkir dua kali dari panggilan lembaga antirasuah.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Saeful telah menghiraukan dua panggilan terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

"Karena ini sudah dua kali panggilan, penyidik dapat menjemput menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/1/2025).

Tessa mengatakan pihaknya tak pernah menerima informasi terkait mangkirnya Saeful dari panggilan KPK selama ini. Dia juga sudah menunggu kedatangan Saeful sejak siang tadi.

“Belum datang,” tuturnya.

Ia mengatakan Saeful Bahri berpotensi menjadi tersangka kembali dalam kasus perintangan penyidikan jika tidak kooperatif dalam penyidikan.

“Untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi proses penyidikan, termasuk menghalangi saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama empat jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah ini tidak melakukan penahanan terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

Penyidik tak menahan Hasto dengan alasan KPK masih membutuhkan keterangan saksi lain. Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah dengan meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponsel ke dalam air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: