Pria Diciduk Polisi, Gara-gara Edarkan Uang Palsu dengan Dalih Gandakan Uang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:30 WIB
Uang palsu (Beritanasional/Bachtiar)
Uang palsu (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Seorang pria inisial US (48) diciduk jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Ia diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Banten dan sekitarnya.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat beredarnya uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing.

“Kemudian melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti sebanyak 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000; 3 lembar kain putih/mori; 1 buah peti kayu dan gembok besi; 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan; dan Uang tunai pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 23.700.000.

“Yang tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat. Dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” kata Dian.

Berbekal uang palsu itu, US pun mengaku sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang dari masyarakat. Dengan motif dan modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat,” kata dia.

“Serta bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” tambahnya.

Atas kejahatannya ini, US pun dijebloskan ke penjara sesuai Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun-15 tahun penjara.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: