Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 15 Januari 2025 | 16:14 WIB
Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata (BeritaNasional/tangkapan layar))
Komisioner KY Mukti Fajar Nur Dewata (BeritaNasional/tangkapan layar))

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial RS sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa GRT, Selasa (14/1/2025).

"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka," ujar anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025) sebagai Ketua PN Surabaya RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus Gregorius Ronald Tannur (GRT). 

"Ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya HH dan M. Tersangka RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara" 

Lebih lanjut Mukti menjelaskan sejak awal KY menduga RS terlibat dalam vonis bebas GRT, sehingga diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Lebih lanjut KY pada awalnya bermaksud menanganinya, tetapi Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung ada sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas.

"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," tegasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

"Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: