Polisi Tetapkan Nanang Gimbal sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Sandy Permana
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan artis sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana. Penetapan itu setelah Nanang berhasil ditangkap di daerah Karawang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambamg Askar kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Akibat perbuatannya, Nanang telah dipersangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman15 tahun penjara.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Penetapan tersangka ini juga dilakukan, setelah petugas berhasil menemukan senjata tajam (sajam) pisau yang diyakini dipakai Nanang untuk menikam Sandy.
Sementara dalam kasus ini, Sandy dilaporkan tewas setelah ditemukan jasadnya di pinggir Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dia pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi dengan kondisi bersimbah darah oleh tetangga sekitar. Namun saat hendak dibawa ke rumah sakit, Sandy pun menghembuskan napas.
7 bulan yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu