KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Bentukan Yasonna Laoly untuk Cari Harun Masiku
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tim pemeriksa yang digagas eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly lewat Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam.
Hal itu diakui Godam saat diperiksa dan ditanya 25 pertanyaan terkait perkara eks caleg PDIP Harun Masiku selama 3,5 jam di KPK.
"Seputar perlintasan Harun Masiku lima tahun lalu. Saya ditanya soal kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk Pak Yasonna waktu itu," ujar Godam di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/1/2025).
Godam mengakui adanya kaitan antara pembentukan tim tersebut dengan perkara mantan kader PDIP sekaligus buronan yang hingga kini belum tertangkap.
"Ada. Tapi, terkait dengan tim pemeriksa yang dibentuk beliau. (Tugas tim pemeriksa) ya memeriksa seputar kasus perlintasan Harun Masiku, perlintasannya saja," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie turut diperiksa KPK. Ia mengungkapkan KPK baru meminta pencekalan Harun Masiku empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ronny, lembaga antirasuah baru meminta jajaran Imigrasi melalui Kemenkumham mencekal Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 91 yang menyebutkan bahwa KPK dapat memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan.
“Jadi, pada 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk (Masiku) dicegah keluar negeri,” ujar Ronny.
Ronny mengatakan, pada 13 Januari 2020, tidak ada perlintasan keluar dan masuk Indonesia yang dilakukan Harun Masiku. Ia juga menegaskan eks Menkumham Yasonna Laoly tidak pernah membahas kasus ini.
“Tidak ada (perlintasan). Tidak ada (pembahasan bersama Yasonna). Saya kira kawan-kawan nanti bisa dijelaskan kepada penyidik,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Yasonna Laoly telah diperiksa oleh KPK mengenai kemunculan Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada 2020. Yasonna menyerahkan data terkait sosok buronan tersebut sebagai menteri kala itu.
"Kapasitas saya sebagai menteri. Saya menyerahkan (data) tentang perlintasan Harun Masiku (di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang)," ujar Yasonna.
Ia menjelaskan kepada penyidik tentang rekam jejak perlintasan Harun Masiku. Ada beberapa data yang dia berikan, salah satunya, soal keluar masuknya Masiku dari Indonesia ke Singapura.
Menurut dia, Harun Masiku keluar dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura pada 6 Januari 2020. Sehari kemudian, buronan tersebut kembali ke Indonesia.
"Kan itu dia keluar tanggal 6 (ke Singapura), masuk tanggal 7 (pulang ke Indonesia). Baru belakangan keluar pencekalan (8 Januari 2020). Itu saja," ucapnya.
7 bulan yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu