KPK Belum Pastikan Pemanggilan Wali Kota Semarang

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:30 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum bisa memastikan jadwal untuk memanggil tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita).

Ita kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga penetapan tersangka kasus pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.

“Saya pikir penyidik sudah memiliki penilaian sendiri ya, untuk tersangka-tersangka ini, termasuk salah satunya saudari Ita,” ujarnya di Gedung Merah Putih Jumat (17/1/2025).

Menurutnya penyidik sudah membuatkan jadwal untuk pemanggilan. Ke depannya, KPK akan memanggil Ita sebagai tersangka.

“Sudah ada planing yang terjadwal, kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke KPK untuk diminta keterangannya sebagai tersangka,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kemudian Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Penetapan tersangka tersebut ditandai dengan pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

KPK belum membeberkan identitas tersangka. Meski demikian, 3 dari nama dimaksud sudah mengakui menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali Ita.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: