Soal Pergub ASN Boleh Poligami, Pemprov DKI: Dapat Mencegah Nikah Siri
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengatur tentang kemungkinan ASN pria memiliki istri lebih dari satu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pergub ini bukanlah hal yang baru. Ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Pergub ini juga bertujuan untuk mempertegas dan merinci aturan-aturan yang mengatur perkawinan dan perceraian ASN," ujar Chaidir dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menambahkan bahwa tujuan utama penerbitan Pergub ini adalah untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang menikah lebih dari satu atau bercerai tanpa izin dari pimpinan.
"Jadi, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dengan jumlah ASN yang besar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, lanjut Chaidir, diperlukan pengaturan yang ketat dan delegasi kewenangan dalam penerbitan surat izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, serta kondisi-kondisi apa yang dapat disetujui dan apa yang dilarang. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri sah maupun pejabat berwenang," tambah Chaidir.
Chaidir juga menjelaskan bahwa Pergub ini bertujuan agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah akibat pemberian tunjangan keluarga. Oleh karena itu, ASN yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut, izin untuk beristri lebih dari satu dapat diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sementara itu, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan izin beristri lebih dari satu diatur lebih rinci sebagai berikut: a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan; b. mendapatkan persetujuan istri atau istri-istri secara tertulis; c. memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak; d. sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak; e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.
Untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin cerai diatur lebih rinci, yaitu: a. salah satu pihak berbuat zina; b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan; c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah; d. salah satu pihak dihukum penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung; e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya; atau f. terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dengan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu