Pimpinan DPR Ungkap Penjelasan Menteri KKP Tak Ingin Copot Pagar Laut

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Januari 2025 | 17:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait masalah pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Dasco mendapatkan informasi sesungguhnya KKP bakal membongkar pagar laut tersebut.

KKP baru akan mencopot pagar laut itu dalam jangka waktu 20 hari.

"Ini saya sudah tanya Menteri KKP, Menteri KKP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP atau kemudian jangka waktunya juga akan disampaikan oleh KKP seperti kita sebut kemarin itu Menteri KKP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

KKP ingin menyisakan pagar laut tersebut untuk dijadikan barang bukti. KKP juga bakal melakukan penelusuran terkait pihak yang memasang pagar laut tersebut.

"Dan kemudian ada yang disisakan untuk barang bukti, nah sehingga saya pikir polemik-polemik yang ada di lapangan bisa selesai sesuai dengan tupoksi masing-masing dan pesan dari kita kepada kementerian KKP itu kemudian untuk melakukan penelusuran  koordinasi dengan institusi terkait," kata Dasco.

Sementara itu, ketua harian DPP Gerindra ini belum memastikan kapan DPR bakal memanggil KKP terkait masalah pagar laut.

"Saya pikir mungkin ya ini karena agenda dari komisi teknisnya belum ada mungkin nanti setelah masuk masa sidang kita akan lihat di komisi teknis bersangkutan," ujar Dasco.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta semua pihak untuk jangan membongkar pagar laut yang membentang di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan sehingga pagar bisa dijadikan alat bukti.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong. Kalau sudah tahu siapa yang menanam, kan lebih mudah (penyidikan),” kata Wahyu di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, yang dikutip dari Antaranews pada Minggu (19/1/2025).

Wahyu mengatakan, beberapa waktu lalu, TNI Angkatan Laut turut membongkar pagar tersebut. Padahal, dia menilai seharusnya pembongkaran itu bisa menjadi bukti kegiatan yang dinyatakan ilegal tersebut. 

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut. Saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: