DPR Revisi UU Minerba, Ormas sampai Perguruan Tinggi Bisa Kelola Sumber Daya Alam

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Januari 2025 | 21:00 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini memasukkan aturan  organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.

"Jadi, diatur lebih lanjut bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, payung hukum yang memperbolehkan ormas mengelola sumber daya alam adalah peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah. Revisi ini dilakukan untuk menguatkan payung hukum aturan tersebut. Serta ditambah pihak yang bisa mengelola sumber daya alam.

"Jadi, ini kita mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 45 itu. Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-Ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat," jelas Doli.

Adapun alasan perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam agar bisa didukung kekuatan ekonomi yang kuat. Apalagi perguruan tinggi membutuhkan biaya tinggi untuk mengelolanya.

"Itu tadi kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi selama ini terlibat masyarakat itu memang meraka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi perguruan tinggi kita kan memang harus perguruan tinggi yang bertambah kualitasnya sehingga sdm kita semakin baik semacam berkualitas," jelas Doli.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: