Jaksa KPK Tegaskan Tuntutan kepada Hasto Bukan untuk Balas Dendam

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Juli 2025 | 11:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bukan sarana balas dendam.

Hal itu diucapkan Jaksa KPK Wawan Yunarwarto dalam sidang tuntutan dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Wawan di PN Jakpus, Kamis (3/7/2025).

Pada kesempatan tersebut, Wawan meyakini kebohongan yang diungkapkan para terdakwa kasus korupsi akan menjadi utang kebenaran yang harus diungkap.

"Penuntut umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah hutang kebenaran di masa akan datang, yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini," tuturnya.

Selain itu, Wawan menegaskan pihaknya tidak mencari pengakuan Hasto dalam perkara ini, tetapi mengacu kepada barang bukti yang sudah dimiliki KPK.

"Penuntut umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," katanya.

Sebelumnya, Hasto sudah siap dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU hari ini.

Berdasarkan fakta persidangan yang dia ikuti selama ini, Hasto meyakini adanya proses daur ulang yang dilakukan KPK terhadap putusan yang sudah inkrah pada 2020.

"Ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU. Tetapi kami juga memahami tugas penuntut umum," kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020. 

Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik). 

Selain itu, Hasto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio. 

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: