KPK Sita 2 Rumah di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Hibah Pokmas Jatim

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan dan pemasangan tanda terhadap dua rumah di Surabaya dilakukan pada Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2024).
"Pada Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait penanganan perkara Pokmas Jawa Timur," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Budi mengatakan penyitaan terhadap dua rumah di Jatim itu dilakukan tim penyidik KPK karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.
"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk Perkara Pokmas tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," ujar Plh Dirlidik Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu