Mengenal Arti HGB yang Dimiliki Area Pagar Laut Tangerang
BeritaNasional.com - Pagar laut yang memiliki panjang sekitar 30 kilometer di Kabupaten, Tangerang, Banten ternyata sudah mempunyai status Hak Guna Bangunan (HGB).
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," ujar Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lalu, Apa Itu Hak Guna Bangunan?
Status Hak Guna Bangun (HGB) adalah sebuah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk membangun dan/atau mengelola suatu bangunan atau konstruksi di atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu.
HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah tersebut, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial, meskipun hak kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara atau pemilik tanah yang sah.
Jangka waktu HGB umumnya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 tahun lebih. Namun, jika bangunan tersebut merupakan bagian dari usaha tertentu, bisa ada opsi perpanjangan atau pembaruan.
Meskipun pemegang HGB memiliki hak untuk membangun di atas tanah tersebut, mereka tidak memiliki hak penuh atas tanah itu. Artinya, mereka tidak bisa memperjualbelikan atau mengalihkan hak atas tanah tanpa persetujuan negara, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.
Biasanya HGB diberikan untuk pembangunan properti komersial, industri, atau pemukiman, yang bisa digunakan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemegang hak dan negara.
Untuk status hukum HGB merupakan salah satu dari beberapa status hak atas tanah yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, yang termasuk juga hak milik, hak sewa, hak pakai, dan lainnya.
Secara sederhana, HGB memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk mengelola tanah negara untuk tujuan pembangunan dalam jangka waktu terbatas, dengan tetap mempertahankan kontrol negara atas tanah tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap hasil penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Yang ternyata konstruksi itu telah dipastikan dibangun secara ilegal.
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (15/1/2025).
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," kata Yeka dalam keteranganya.
Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, kata Yeka, didapati beberapa fakta tidak adanya izin dari pagar laut tersebut. Seperti tudingan pemagaran laut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah tidak benar.
Sebab berdasarkan hasil komunikasi Yeka, dapat dipastikan melalui keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, pagar laut itu bukan masuk dalam PSN.
Selain itu, hasil konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup juga didapatkan belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu