Bareskrim: Tersangka Kasus Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Tinggal Menunggu Waktu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:02 WIB
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri menyatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. 

"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan. Mohon doannya dalam waktu dekat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Kamis (13/2/2025).

Bahkan Jenderal Bintang Satu Polri itu memprediksi untuk sosok tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan perkiraan dalam satu atau dua pekan mendatang.

“Kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," ujarnya. 

Kendati saat disinggung apakah tersangkanya Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip. Djuhandani enggan berkomentar, karena harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Karena, akui Djuhandani, dalam proses gelar perkara penetapan tersangka akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal seperti Kompolnas sebagai bentuk transparansi.

"Saya tidak bisa mendahului apakah itu (Kepala Desa) bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," jelasnya.

Adapun dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang telah dibaikan ke tahap penyidikan. 

Dengan, telah ditemukannya unsur pidana untuk selanjutnya penyidik bakal mendalami guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Berbekal barang bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Sudah Periksa Kades Kohod

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri total telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.

Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor adalah berinisial AR dan rekannya yang telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

Surat Palsu itu, diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak perihal pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tambahnyasinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: