Daniel Masiku Pastikan Tak Kenal dengan Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Advokat Daniel Masiku yang merupakan sepupu dari Eks Caleg PDIP atau buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mengaku tak mengenal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kalau tersangka Hasto kan saya tidak kenal. Saya kenal tapi dalam arti cuma tau di media,” ujar Daniel dikutip, Selasa (21/1/2025).

Dirinya menegaskan tidak mengenal Hasto secara pribadi dan tak memiliki hubungan dengannya.

“Secara pribadi tidak ada hubungan tidak kenal,” tuturnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dua perkara. Keduanya, yakni suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Hasto diduga menyuap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakyu Setiawan agar Masiku bisa melenggang menjadi anggota DPR RI 2019-2024.

Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga berperan membuat Masiku kabur dari kejaran KPK dan aparat penegak hukum lain.

Ia diduga meminta staffnya menghubungi Masiku yang tengah bersembunyi. Setelah itu, Hasto memerintahkan Masiku membuang ponselnya ke air agar tak terdeteksi.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: