Keuntungan Tom Lembong dari Korupsi Importasi Gula Bakal Terungkap saat Sidang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:40 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku keuntungan dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2025 akan terungkap saat persidangan.

"Ya nanti di sidang pengadilan akan dibuka semuanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Sebab, kata Abdul, dalam tahap penyidikan ini tidak bisa seluruh teknis dibongkar. Sehingga dia, meminta kepada seluruh pihak dapat menghargai proses penyidikan.

“Saya sudah bilang penyidikan ini adalah teknisnya, tidak semuanya harus disampaikan di sini, apa, dan kapan nanti di pengadilan," kata Abdul.

Adapun pada kasus ini, Tom Lembong disebut mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 9 perusahaan gula swasta. Dengan menerbitkan izin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persetujuan impor GKM itu dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Terlebih, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Alhasil tindakannya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Terbaru berdasarkan hasil.hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 578 miliar.

Sementara dalam kasus ini total sudah ada 11 tersangka yang dijerat dalam perusahaan ini. Yakni, Tom Lembong, Direktur PT PPI Charles Sitorus, dan 9 bos perusahaan gula swasta dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: