Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Hasto Kristiyanto Bakal Berikan Dampak, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:34 WIB
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail. (BeritaNasional/Panji).
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto tersebut bakal memberikan dampak.

Seperti diketahui, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

"Persidangan ini ke depan akan banyak membawa pengaruh terhadap kehidupan kita berbangsa dan bernegara," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Pada hari ini, sidang ditunda dikarenakan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan. Ia berharap ke depannya sidang bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

"Kita harapkan bahwa nanti persidangan itu akan dilakukan secara maraton sesuai ketentuan yang ada," tuturnya.

Terkait sidang praperadilan yang baru akan dimulai pada tanggal 5 Februari, Maqdir menyatakan pihaknya bakal membawa saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan hakim.

"Persidangan ini akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari karena pihak KPK belum hadir. Kami diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli," tutur dia.

Sidang Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mendapat surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari dari KPK. Di mana, lembaga antirasuah meminta penundaan sidang hingga tiga minggu.

"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," tutur Djuyamto dalam persidangan PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

Maka dari itu, karena termohon tidak hadir pada sidang hari ini, Hakim pun menunda sidang hingga tanggal 5 Februari 2025 mendatang.

"Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada Rabu 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon karena hari ini belum hadir. Demikian sidang ditutup," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: