Tanggapi Wacana Pansus Pagar Laut, Komisi IV DPR Bakal Tinjau Lapangan Lebih Dulu
BeritaNasional.com - Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menanggapi usulan pembentukan panitia khusus atau Pansus terkait pagar laut. Usulan tersebut disampaikan oleh Fraksi PKS.
Titiek mengatakan Komisi IV bakal meninjau langsung lokasi pagar laut terlebih dahulu. Serta bakal menggelar rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan membahas pagar laut.
"Kita lihat perkembangannya nanti gimana. Besok kita ketmu kementerian terus lusa kita mau tinjau ke lapangan," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Titiek mendesak pemerintah mengusut pihak yang memasang pagar laut tersebut. Ia heran mengapa masih belum ketahuan siapa dalangnya.
"Yang penting, ini udah lama udah sebulan moso ga dapat-dapat. Siapa sih yang bikin 30 KM loh itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagernya adanya di laut bukan di darat. Kan susah bikinnya ya," kata Titiek.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus atau Pansus untuk mendalami pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Anggota DPR Fraksi PKS Riyono menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/1/2025).
Riyono mengatakan, Pansus perlu dibentuk untuk mendukung tata kelola laut yang bertanggung jawab.
"Fraksi PKS mengusulkan untuk meminta pimpinan DPR membentuk pansus terkait dengan kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola laut yang lebih bertanggung jawab," ujarnya.
Fraksi PKS mendesak pemerintah melindungi hak masyarakat pesisir. Khususnya para nelayan dengan memastikan akses melaut tanpa hambatan.
"Mengusut tuntas kasus pemagaran laut agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan tata kelola lautan di Indonesia," kata Riyono.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu