KPK Tahan Bupati Situbondo Terkait Kasus Dana PEN

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Januari 2025 | 21:43 WIB
Konfrensi Pers KPK (BeritaNasional/Panji)
Konfrensi Pers KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan keduanya ditahan terkait kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

“Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini sampai 09 Februari 2025, penyidik menahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (21/1/2025).

Asep mengatakan keduanya ditetapkan tersangka sejak 6 Agustus 2024. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Dalam perkara tersebut, Asep mengatakan kasus tersebut bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN.

Dana itu akan diugunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo 2022.

“Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK,” tuturnya.

Selanjutnya, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

“Karna meminta ‘uang investasi’ ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” kata dia.

Atas perintah Karna, Eko memerintahkan jajaran pegawai Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

“Sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk Karna, Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko meminta fee 7,5%,” ucapnya.

Fee tersebut, kata Asep, dicairkan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo berdasarkan nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
“Kemudian Karna menerima pemberian melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.5 miliar sedangkan Eko sekitar Rp 811 juta,” lanjutnya.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidanasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: