Kepemimpinan Jadi Kunci Kekompakan Kepala Daerah
BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pelantikan bupati dan wali kota oleh gubernur tidak serta-merta menjadi kunci dalam menjaga kekompakan di antara para kepala daerah itu dengan gubernurnya.
Hal ini merupakan respons Tito terhadap opsi Presiden melakukan pelantikan terhadap gubernur, lalu gubernur melakukan pelantikan terhadap bupati dan wali kota dengan alasan kewibawaan.
"Bukan urusan pelantikan yang menjadi kunci kekompakan dengan para bupati dan wali kota," kata Tito saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Jakarta.
Sebaliknya kekompakan antara gubernur dan para bupati juga wali kota di daerahnya ditentukan oleh faktor kepemimpinan gubernur itu sendiri.
"Akan tetapi, faktor leadership, kemampuan untuk merangkul, datang bertemu, membangun hubungan personal, jauh lebih penting ketimbang pelantikan formal," ujarnya dilansir Antara, Rabu (22/1/2025).
Tito lantas menegaskan kembali sikap kepemimpinan yang dimiliki para pemimpin merupakan kunci dalam menciptakan kekompakan membangun daerah.
"Jadi, justru pendapat kami leadership menjadi kunci."
Lagi pula, kata dia, pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dilantik pada 6 Februari 2025 hanya berjumlah 22 gubernur.
"Jadi, yang nanti dapat wibawa hanya 22 gubernur, belum tentu juga wibawa itu akan terjadi," ucapnya.
Ia menekankan kembali sejauh pengalamannya menjabat sebagai Mendagri, kepatuhan atau kebersamaan para bupati dan wali kota terhadap gubernur bukan ditentukan oleh faktor pelantikan.
"Saya pernah lihat beberapa daerah, pelantikan dilakukan oleh gubernurnya, tetapi enggak dihormati gubernurnya karena enggak pernah rapat, rapat dengan kepala daerah enggak ada, jadi ketika ada menteri baru rapat, ada yang begitu," tutur dia.
Di awal, Tito menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, menyusul adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak secara serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.
Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.
Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu