Wali Kota Jakbar Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Januari 2025 | 11:53 WIB
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. (Foto/Kominfotik Jakarta Barat).
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. (Foto/Kominfotik Jakarta Barat).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Kebudayaan. Dengan memeriksa total 10 saksi pada Kamis (23/1/2025).

Dari 10 orang saksi diperiksa salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Saksi lain yakni Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keteranganya, Kamis (23/1/2025).

Adapun pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto bersama saksi lainnya dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara yang dalam kasus korupsi ini telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer).

“Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Di mana Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR.Untuk ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.

“Bahwa perbuatan Tersangka IHW, Tersangka MFM, dan Tersangka GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: