KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:15 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menangkap Eks Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan buron kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Menurutnya, Paulus ditangkap di Singapura. Meski demikian, dirinya belum memberi tahu kapan Paulus ditangkap.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Lembaga antirasuah, kata Fitroh, sedang berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum (APH) dan kementetian hukum agar Paulus bisa dibawa ke tanah air.

"KPK saat ini telah berkoordinasi polri, kejagung dan kementerian hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna mengekstradisi ke indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Paulus Tannos menjadi tersangka bersama mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan sehingga pihaknya sempat gagal memulangkan dan memproses hukum.

"Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima," ujar Asep.

"Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika Selatan dan namanya sudah lain bukan nama Paulus Tannos," imbuhnya.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Miryam dan Tannos dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 sinpo

Komentar: