Kementerian P2MI Diminta Bentuk Tim Investigasi Usai Penembakan WNI oleh Aparat Malaysia
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membentuk tim investigasi insiden penembakan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Supaya kasus ini semakin transparan.
"Kami mendorong Kementerian P2MI untuk membentuk tim investigasi untuk mengungkap insiden berdarah tersebut secara transparan," kata Dasco dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Dasco meminta Kementerian P2MI untuk melakukan pendampingan hukum terhadap para WNI yang menjadi korban penembakan. Serta meminta mengatur pemulangan jenazah korban tewas ke kampung halaman.
"Melakukan pendampingan hukum terhadap korban penembakan. Mengatur pemulangan jenazah korban penembakan untuk dimakamkan di kampung halamannya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) meminta pemerintah Malaysia mengusut kasus penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia pada Jumat (24/1/2025). Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengungkap, berdasarkan informasi yang diterima, penembakan dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Dalam peristiwa ini, satu orang tewas, dan empat luka-luka.
"Kementerian P2MI mendesak pemerintah Malaysia melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini dan juga mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli atau petugas patroli bila mana terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuataan berlebihan atau excessive use of force," kata Christina dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Kementerian P2MI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atase polisi di KBRI Kuala Lumpur untuk mendorong akses kekonsuleran agar bisa menjenguk para korban.
"Kementerian P2MI juga terus melakukan koordinasi untuk memastikan korban yang terluka untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan dan memberikan dukungan kepada keluarga korban termasuk bantuan hukum dan pemulangan jenazah," ujarnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu