Kompolnas Siap Pantau Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Jika Terbukti, Harus Dipidana!
BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau proses penyelidikan yang dilakukan oleh BidPropam Polda Metro Jaya terhadap dugaan pemerasan oleh Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Perlu diketahui, dalam isu ini Bintoro disebut memeras tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia sebesar Rp20 miliar akibat kasus pembunuhan.
“Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Sehingga dengan adanya pemeriksaan yang mendalaman, kata Anam, bisa berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa. Kalau nanti dugaan pemerasan itu terbukti, naka proses etik sampai dengan pidana harus dilakukan.
“Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu,” kata dia.
“Kita tidak bisa mentolerir kejahatan dalam bentuk apa pun. Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran,termasuk etik dan pidananya. Itu yang kami harapkan,” tambahnya.
Maka dari itu, kata Anam, Kompolnas masih memantau segala proses yang menyangkut persoalan AKBP Bintoro, baik pemeriksaan di Propam, sampai gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan korban.
“Kami sedang monitoring proses itu, hormati proses itu dan juga akan melakukan pendalaman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, mengatakan AKBP Bintoro telah ditahan atau ditempatkan khusus (patsus) di Paminal dengan proses pemeriksaan yang masih berlanjut.
“Kami sudah tangani dari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya," kata Radjo.
Duduk Perkara
Sedangkan dari AKBP Bintoro sempat mengaku telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan sampai saat ini masih terus berjalan. Dia pun menyatakan bahwa tuduhan soal pemerasan tidaklah benar.
“Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya,” kata dia.
Karena, Bintoro mengaku sejak kasus diusut sampai saat ini dirinya tidak pernah memiliki komunikasi dengan para tersangka. Termasuk, soal dugaan aliran dana dari tersangka kepada dirinya.
Disisi lain terkait kabar pemerasan ini sempat disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang sempat menuding kalau tersangka anak dari pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp20 miliar.
“Dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.
Sugeng berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.
“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat,” ucapnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu