Buntut Dugaan Pemerasan Rp 20 M, AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus
BeritaNasional.com - Bidpropam Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan empat anggota dalam penempatan khusus (patsus). Imbas isu dugaan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka anak bos Prodia.
“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Selasa (28/1/2025).
Adapun anggota yang telah dipatsus yakni, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang sebagaimana diisukan atas dugaan pemerasan.
Kemudian, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan dua anggota lainnya inisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
“Dugaan dugaan Penyalahgunaan Wewenang. Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” kata Ade Ary.
Meski demikian, Ade Ary belum dijelaskan lebih lanjut soal kepastian adanya pelanggaran. Termasuk soal ikut sertanya tiga anggota lainnya yang turut dipatsus dalam proses penyelidikan ini.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” tambahnya.
Perlu diketahui, dalam isu ini Bintoro disebut memeras tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia sebesar Rp20 miliar akibat kasus pembunuhan.
Duduk Perkara
Sedangkan dari AKBP Bintoro sempat mengaku telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan sampai saat ini masih terus berjalan. Dia pun menyatakan bahwa tuduhan soal pemerasan tidaklah benar.
“Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada. Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya,” kata dia.
Karena, Bintoro mengaku sejak kasus diusut sampai saat ini dirinya tidak pernah memiliki komunikasi dengan para tersangka. Termasuk, soal dugaan aliran dana dari tersangka kepada dirinya.
Disisi lain terkait kabar pemerasan ini sempat disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang sempat menuding kalau tersangka anak dari pemilik Prodia telah diperas dengan nilai Rp20 miliar.
“Dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya.
Sugeng berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.
“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat,” ucapnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu