IM57+ Dorong Kejagung Usut Kasus Usap Dalam Perkara HGU Pagar Laut

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Januari 2025 | 17:25 WIB
Pagar Laut Juga Ditemukan di Bekasi. (Foto/istimewa).
Pagar Laut Juga Ditemukan di Bekasi. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com -  Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai langkah yang diambil Kejaksaan Avung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB) pagar laut sudah tepat.

"Tindakan Kejagung sudah tepat dengan melihat berbagai kejanggalan pada kasus HGB pagar laut tersebut," ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Dirinya berharap Kejagung mempertimbangkan mengusut kasus suap yang diduga terjadi dalam perkara tersebut. Ia menduga ada hal tak biasa dalam pengeluaran HGB itu 

"Pendekatan pertama adalah dengan melihat potensi adanya suap dengan petunjuk awal adanya tindakan yang tidak biasa dari pegawai negeri maupun penyelenggara negara pada kasus ini sehingga HGB tersebut dapat dikeluarkan," tuturnya.

Menurutnya, aktor dalam perkara tersebut harus diungkap agar bisa menemukan pihak lain yang diduga berhubungan dengan kasus pengeluaran HGB pagar laut itu.

"Nexus aktor pada kasus ini perlu digambarkan secara komprehensip untuk dapat memetakan potensi aktor yang terlibat dalam rangka menelusuri dugaan suap lampau pada saat proses penerbitan HGB itu," kata dia.

Oleh sebab itu, IM57+ mendorong Kejagung untuk menjerat pelaku pengeluaran HGU tersebut dengan Pasal 21 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b bagi penerima maupun Pasal 5 UU Tipikor bagi pemberi," ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: