Imbas Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Cs Bakal Disidang Etik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Januari 2025 | 07:28 WIB
Imbas Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Cs Bakal Disidang Etik. (Foto/istimewa).
Imbas Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Cs Bakal Disidang Etik. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Bid Propam Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap polisi diduga memeras tersangka pembunuhan anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Segera menyelenggarakan sidang kode etik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap dikutip, Kamis (30/1/205).

Anggota yang bakal disidang etik yakni; Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND. 

Sidang etik bakal digelar setelah proses penyelidikan terhadap mereka rampung. Oleh karenanya, untuk waktu kapan sidang etik itu digelar belum disampaikan secara jelas.

"Tidak terlampau lama lagi ya (sidang etik bakal digelar)," katanya.

Sembari menunggu sidang etik berlangsung, mereka saat ini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dalam rangka proses penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Adapun isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka ini sempat ramai setelah diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia menuding kalau tersangka anak dari bos Prodia telah diperas.

Kendati begitu, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu. Semua penjelasannya telah disampaikan Bintoro kepada BidPropam Polda Metro Jaya yang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.

Sejurus dengan itu, Tersangka Arif Nugroho alias Bastian anak dari bos Prodia dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukumnya Pahala Manurung telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: