KPK Belum Bisa Ungkap Berkas Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 Januari 2025 | 20:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa membeberkan berkas ekstradisi yang belum dilengkapi untuk membawa pulang buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, ke Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihaknya mempercayakan hal tersebut kepada Kementerian Hukum sebagai garda terdepan dalam melengkapi berkas tersebut.

"Sampai saat ini, saya sendiri juga belum bisa menyampaikan apa saja yang sudah dipenuhi ataupun yang belum," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (30/1/2025).

Ia juga menekankan pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mengaku optimis bisa memulangkan Paulus Tannos agar bisa diadili di Tanah Air segera.

"Bapak Menteri juga menyampaikan optimisme bahwa dalam waktu dekat bisa memulangkan atau menggolkan proses ekstradisi," tuturnya.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa ekstradisi tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan antara Indonesia dan Singapura, sehingga menjadi preseden baik bagi Tanah Air.

"Jadi, ini akan menjadi preseden dan benchmark untuk perkara-perkara ke depannya bila ada yang memang berdomisili atau sedang berada di negara tetangga kita, yaitu Singapura," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: