Kejagung Klarifikasi Permintaan Data Terkait Kasus Penerbitan SHM Ilegal di Tangerang
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan telah mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan SHM dan SHGB ilegal. Hal ini menyusul polemik pagar laut yang membentang di perairan Tangerang.
Langkah ini pun mengonfirmasi soal surat permintaan data dari Kejagung kepada Kepala Desa Kohod sebagaimana tertuang dalam surat penyelidikan dengan Nomor: PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
"Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Namun demikian, Harli menekankan bahwa surat tersebut baru sekadar proses penyelidikan untuk Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
Sebab, kata Harli, Pulbaket diperlukan agar korps Adhyaksa tidak tertinggal dalam mendapatkan informasi. Sehingga, data yang diminta sesuai surat itu pun saat ini telah didapat oleh pihak Kejagung.
"Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data dan keterangan," tambahnya.
Meski begitu, Harli menegaskan bahwa saat ini pihak Kejagung masih belum mendalami secara intensif terkait polemik pemagaran laut di Tangerang tersebut. Pasalnya, kewenangan kasus ini masih berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami di Kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau lembaga atau kementerian yang menjadi leading sector dalam hal ini. Katakan misalnya KKP atau yang lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat beredar surat pemanggilan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, sesuai surat bernomor B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Abdul Qohar AF.
Dalam panggilan itu, Kejagung meminta Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di area pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu