KPK Gali Keterangan Dirut Bank Bengkulu dalam Perkara Rohidin Mersyah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami keterlibatan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono, terkait jabatannya serta perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
"Tentunya, yang bersangkutan pasti akan dimintai keterangan terkait seputar jabatannya terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (31/1/2025).
Setelah itu, Tessa mengatakan tim penyidik akan mendalami pengetahuan Beni terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah.
"Berikutnya, apa yang bersangkutan ketahui tentang perkara yang sedang ditangani, keterkaitannya dengan tersangka seperti apa, hal-hal seperti itu," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada potensi pengembangan perkara, Tessa mengatakan hal tersebut masih didalami oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Apakah ada potensi pengembangan lain dalam perkara tersebut? Tentunya penyidik berupaya untuk mendalami semua hal dengan memanggil saudara BH dalam perkara itu," kata dia.
Sebelumnya, Beni Harjono mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh KPK. Hal tersebut dia akui usai menjalani pemeriksaan. Meski demikian, Beni enggan membeberkan isi materi yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Normal saja mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya. 20 ya (pertanyaan)," ujar Beni.
"Lebih tahu penyidiknya, nanti saya salah," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah Rohidin Mersyah.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu, Erviansyah (EV), sebagai tersangka.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Lembaga antirasuah juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami pengumpulan uang yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Terbaru, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu dan menyelidiki adanya koordinasi dalam penyerahan "serangan fajar" pada Pilkada 2024.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu