LPG 3 Kg Tak Dijual Pengecer per 1 Februari 2025

Oleh: Elvis Sendouw
Minggu, 02 Februari 2025 | 17:01 WIB
Suasana bongkar muat pendistribusian gas LPG 3 Kg. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana bongkar muat pendistribusian gas LPG 3 Kg. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana bongkar muat pendistribusian gas LPG 3 Kg. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana bongkar muat pendistribusian gas LPG 3 Kg. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana bongkar muat pendistribusian gas LPG 3 Kg. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Suasana bongkar muat pendistribusian gas LPG 3 Kg. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana bongkar muat pendistribusian gas LPG 3 Kg. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Suasana bongkar muat gas 3 kg yang akan didistribusikan ke pulau Tunda, Banten beberapa waktu lalu. Mulai per 1 Februari 2025 pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina. Pemerintah resmi memberlakukan aturan penjualan di mana gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer. Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: