Polisi Urai Kemacetan Imbas Antrean Panjang Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Rempoa Tangsel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 03 Februari 2025 | 13:44 WIB
Antrean pembeli tabung gas elpiji 3 kg. (Foto/Istimewa)
Antrean pembeli tabung gas elpiji 3 kg. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kemacetan arus lalu lintas terjadi di Jalan Pahlawan, Rempoa, Tangerang Selatan, hari ini, Senin (3/2/2025). Kemacetan ini disebabkan anteran warga yang hendak membeli gas elpiji 3 kilogram.

Guna mengurai kemacetan yang terjadi, polisi setempat turun tangan membantu pengaturan arus lalu lintas di lokasi kejadian.

"Personel Polsek Ciputat Timur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Karena para konsumen membeli gas elpiji ukuran 3 kg," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq pada Senin (3/2/2025).

Bambang menyampaikan telah menerjunkan personel guna memantau pendistribusian gas elpiji 3 kg di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE). 

Pihaknya memastikan seluruh proses pendistribusian berjalan lancar agar fenomena kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat bisa terkelola dengan baik demi terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Untuk pengisian dan penyaluran ke agen normal, kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kg karena ada kebijakan dari pemerintah dan Pertamina per 1 Februari 2025,” katanya.

“Penjualan gas elpiji 3 kg hanya dilakukan di agen dan pangkalan resmi dan tidak disalurkan ke eceran (warung-warung kecil)," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan, mulai 1 Februari 2025 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Artinya, elpiji bersubsidi ini tidak lagi dijual di pengecer. 

Harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: