Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Daftar OSS, Begini Cara Pendaftarannya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 03 Februari 2025 | 16:00 WIB
Gas elpiji 3 kilogram. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gas elpiji 3 kilogram. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji 3 kilogram (kg). 

Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg secara bebas. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari praktik spekulasi harga di pasaran. 

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran melalui OSS:

 Akses Situs OSS

-Pengecer terlebih dahulu harus mengunjungi laman resmi OSS di www.oss.go.id.

- Membuat Akun OSS

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman utama.

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

- Setelah itu, setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik "Submit".

- Pengguna akan menerima email aktivasi. Ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun OSS.

Login ke Akun OSS

Setelah akun aktif, pengecer dapat masuk ke sistem OSS menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Mengajukan NIB dan Izin Usaha

Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil usaha.

Tambahkan informasi detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha".

Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".

Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, lanjutkan hingga tahap akhir.

Setelah itu, setujui pernyataan yang diminta dan klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

Terakhir, pengecer dapat mencetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha".

Setelah memperoleh NIB dan izin usaha, pengecer harus mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg ke Pertamina. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg lebih terkontrol dan tepat sasaran, serta dapat mengurangi praktik penimbunan atau spekulasi harga.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran ini. Diharapkan, pada Maret 2025, seluruh pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg telah terdaftar sebagai pangkalan resmi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: