Ketua Komisi II: Insyaallah Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari di Jakarta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 03 Februari 2025 | 21:48 WIB
Raker Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU. (BeritaNasional/Elvis)
Raker Komisi II DPR bersama Kemendagri dan KPU. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI menyerahkan kepada pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. 

Namun, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kemungkinan kepala daerah yang sudah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi bakal dilantik pada 20 Februari 2025.

Pelantikan akan digelar Jakarta sebagai ibu kota negara. Seluruh kepala daerah akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

"Secara prinsip, Insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta," ujar Rifqi usai rapat kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2024).

Dalam kesimpulan rapat Komisi II bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu, tidak dituliskan tanggal pasti pelantikan kepala daerah.

Komisi II memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi di masa mendatang.

"Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024," ujar Rifqi.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Pelantikan kepala daerah terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta selaku ibu kota negara.

Dalam kesimpulan, tanggal pastinya tidak dituliskan. Tanggal pelantikan dibuat fleksibel dan diserahkan kepada pemerintah.

Kepala daerah yang dilantik adalah daerah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.

"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: