Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Melon Subsidi
BeritaNasional.com - PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar terkait produk elpiji 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas) yang menggantikan elpiji 3 kg subsidi (gas melon), menyusul dilarangnya penjualan gas melon di pengecer.
“Itu adalah informasi tidak benar, dan produk Bright gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dikutip dari Antaranews, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, merespons foto yang beredar soal tabung elpiji 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas), Heppy menyampaikan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada tahun 2018, ketika Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg.
“Betul (saat uji pasar), sepertinya foto 2018,” kata dia.
Pertamina melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan di Surabaya 1.000 tabung pada awal 2018.
Akan tetapi, saat ini produk Bright gas hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg.
Pernyataan tersebut merespons ramainya narasi di media sosial terkait kehadiran Bright gas 3 kg nonsubsidi untuk menggantikan gas melon (elpiji 3 kg subsidi), menyusul pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan resmi, dimulai pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga elpiji 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, distribusi elpiji 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu