Sederet Fakta Pesta Gay di Hotel Jaksel, Ada Cara Main hingga 56 Diciduk Polisi
BeritaNasional.com - Pengungkapan kasus pesta seks penyuka sesama jenis antara pria atau gay di di Hotel Habitare kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan berhasil dibongkar jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di mana total ada 56 pria yang diringkus untuk diamankan, sementara tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga terbukti sebagai penyelenggara.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Selasa (4/2/2025).
Perang Tersangka
Ketiga tersangka yakni pria RH alias R dan pria RE alias E yang diketahui sebagai pembiaya untuk penyewaan hotel. Lalu, pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," sebutnya.
Berawal hanya dari 20 orang yang tergabung dalam pesta seks. Kemudian, D turut menyebarkan ajakan itu untuk mereka yang mendaftar untuk mengajak orang lain.
Tata Cara
Dalam acara pesta seks itu, para tersangka telah menyusun seluruh persiapannya. Termasuk, peserta yang wajib memakai stiker saat pesta berlangsung.
"Para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana. Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker," ujar Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut, lampu kamar hotel dimatikan saat pesta tabu itu dimulai. Nah, stiker yang dipakai tadi 'glow in the dark' atau menyala dalam gelap.
"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan. Jadi stikernya itu glow in the dark, menyala," kata dia.
Barang Bukti
Dari hasil penggerebekan ini, penyidik juga mengantongi barang bukti berupa alat kontrasepsi atau kondom, obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan sabun mandi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Melakukan aksi pornografi, melakukan tindakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan berbagai aturan hukum lainnya,” imbuhnya.
“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi dugaan pelanggaran hukum. Mohon dapat dilaporkan ke kami, ke Polda Metro Jaya. Ada polsek jajaran juga, ada polres, ataupun bisa juga ke 110, itu no telepon gratis bebas pulsa 24 jam,” lanjut Ade Ary.
Adapun ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu