Jalankan Efisiensi Anggaran BKN Pangkas Biaya Listrik Hingga Fasilitas Jemputan
BeritaNasional.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas beberapa pos anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Pemangkasan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang memangkas bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai.
"Iya benar, nota dinas tersebut adalah langkah taktis untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres 1 tahun 2025," kata Kepala BKN Zudan Arif.
Saat dihubungi, Selasa (4/2/2025) ia menyampaikan dalam nota dinas tersebut, terdapat 10 langkah efisiensi yang dilakukan BKN, yakni Penjabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja, Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Penjabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai 1 Februari 2025, Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.
Kemudian kebijakan selanjutnya yakni alokasi anggaran alat tulis kantor, bahan komputer dan alat rumah tangga kantor ditiadakan, alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan juga ditiadakan.
Kebijakan yang sama juga dilakukan terhadap alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi. Selanjutnya pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin foto copy yang tersedia.
Selain itu biaya operasional mobil jemputan pegawai juga ditiadakan termasuk biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan. Poin terakhir yakni operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian.
Melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam upaya mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90%, kegiatan seremonial 56,9%, rapat, seminar, dan sejenisnya 45%, kajian dan analisis 51,5%, diklat dan bimtek 29% serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40%.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9%, sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3% lisensi aplikasi 21,6%, jasa konsultan 45,7%, bantuan pemerintah 16,7%, pemeliharaan dan perawatan 10,2%, perjalanan dinas 53,9% peralatan dan mesin 28%, infrastruktur 34,3%, serta belanja lainnya 59,1%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu