KPK Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura pada Tahun 2024

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:38 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pernah memeriksa buron kasus e-KTP Paulus Tannos sebagai saksi di Singapura.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu pada tahun 2024.

"KPK pernah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024," ujar Tessa, dikutip Rabu (5/2/2025).

Tessa mengatakan pihaknya tak bisa memeriksa Tannos sebagai tersangka kala itu, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia.

"Permintaannya (Singapura) adalah itu dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi saat itu," tuturnya.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi satu-satunya hal yang memungkinkan dilakukan pada saat itu. Tak lama kemudian, Tessa mengatakan pihaknya meminta Tannos ditahan saja.

“Dan tidak lama setelah itu kita mengajukan profesional arrest melalui Divisi Hubinter Polri di Singapura,” kata dia.

Dirinya juga membeberkan alasan KPK tidak melakukan penahanan saat itu. Menurutnya, ada aturan yang tak bisa diintervensi lembaga antirasuah di Singapura.

“Jika penegak hukum melakukan tindakan hukum di negara orang, dia sendiri yang melakukan, itu melanggar,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tak menemui kendala untuk mengekstradisi Tannos yang sedang ditahan pihak Singapura.

Menurut Supratman, ekstradisi Tannos hanya menunggu waktu saja karena prosedur dan mekanismenya sudah disepakati otoritas Singapura.

"Enggak ada (kendala), itu soal waktu saja. Ini kan ada prosedurnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura," ujar Supratman.

Supratman menegaskan bahwa ekstradisi tersebut baru pertama kali dilakukan Indonesia dan Singapura. Oleh sebab itu, perlu waktu untuk memulangkan buron itu ke tanah air.

"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. Ini pertama kalinya," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: