Bareskrim Periksa Ratusan Dokumen Terkait Kasus Pagar Laut di Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:42 WIB
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang.(Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri tengah memeriksa sebanyak 263 warkah atau dokumen penerbitan sertifikat di lokasi pagar laut perairan Tangerang, Provinsi Banten dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. 

Ratusan warkah itu dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa. Setelah ditemukan unsur pidana dalam penerbitan sertifikasi pagar laut untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.

"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Rabu (5/2/2024).

Djuhandani menyebut setelah hasil labfor keluar, pihaknya akan memeriksa saksi dalam tahap penyidikan. Barulah kemudian melakukan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dengan minimal dua bukti. 

"Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali, bagaimana ini," ujar Djuhandani. 

Adapun total sudah 12 saksi diperiksa Polri dalam tahap penyelidikan. Tujuh saksi diperiksa pada Senin, (3/2/2025). Mereka adalah Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Kemudian, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang. 

Selanjutnya, ada lima saksi lagi diperiksa ialah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Bappeda Kabupaten Tangerang. 

"Kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," ungkap Djuhandani. 

Meski ada unsur pidana, Djuhandani mengakui terkait penetapan tersangka belum dilakukan. Karena penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya.

“Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari dulu dalam proses penyidikan,” ujar Djuhandani.

“Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: