Peserta Pesta Gay di Hotel Jaksel, Ada yang Sudah Beristri
BeritaNasional.com - Temuan baru penyidikan kasus pesta seks penyuka sesama jenis atau gay di Hotel Habitare kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan berhasil diungkap polisi. Yang ternyata, banyak dari peserta pesta sudah beristri atau memiliki keluarga.
Hal itu disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah dari banyak para peserta yang saat ini telah dijemput keluarga mereka.
"Untuk pesertanya sudah kami data diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah," kata Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Iskandarsyah mengatakan, kalau mereka yang sudah berkeluarga telah diminta petugas agar dijemput oleh istri pasca-pemeriksaan. Sedangkan yang belum menikah, bisa dijemput oleh orang tuanya.
"Kami meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga, kami minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan," katanya.
Bahkan, ungkap Iskandarsyah, kalau status itu berkeluarga juga berlaku untuk dua tersangka yakin RH alias R dan RE alias E yang telah memiliki istri. Sedangkan, hanya tersangka BP alias D yang belum menikah.
"Untuk tersangka, dua yang sudah berkeluarga," ujarnya.
Perlu diketahui pemulangan kepada para peserta sebagaimana sempat dijelaskan dari 56 pria yang sempat diamankan saat penggerebekan pesta gay. Hanya tiga ditahan selaku tersangka, sementara 53 lainnya dilepaskan karena masih saksi.
“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada 3 orang. Untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Kendati demikian, Ade Ary mengatakan untuk 53 tidak dilakukan penahanan. Walaupun, dia tidak menampik dalam pengembangan penyidikan sampai saat ini masih terus berjalan.
“Namun penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.
Atas tindakannya itu, untuk ketiga tersangka telah dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu