Gugatan Perdata Anak Bos Prodia ke AKBP Bintoro CS Dicabut, Ada Apa?
BeritaNasional.com - Pihak penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak dari bos Prodia memutuskan mencabut gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Keputusan itu telah disampaikan dalam persidangan perdana atas permintaan dari pihak penggugat terkait perkara gugatan kepada AKBP Bintoro AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
Dalam penjelasan kuasa hukum penggugat Pahala Manurung mengatakan alasan pencabutan tersebut karena, pihaknya ingin melengkapi data yang nantinya akan diajukan kembali dalam gugatan tersebut.
“Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya,” kata Pahala kepada awak media usai sidang di PN Jaksel.
Kendati demikian, Pahala belum mau menjelaskan lebih detail terkait dengan materi yang akan ditambahkan. Pada pokoknya, akan ada satu atau dua orang tergugat yang bertambah, termasuk soal nilai kerugian.
“Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi. Tambahannya nanti kita sampaikan di e-court gugatan. Ada 1 atau 2 orang yang mau kita tambahkan,” imbuhnya.
Diketahui, Gugatan itu sebelummya terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Sementara untuk penggugat tercantum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukum Pahala Manurung. Sementara turut tergugat tertulis atas nama Dika Pratama, dengan nilai sengketa Rp1,6 miliar.
Masih dalam petitum tersebut, kedua tersangka meminta AKBP Bintoro beserta empat tergugat untuk mengembalikan uang Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan.
“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000, dikembalikan kepada Penggugat I (Arif Nugroho),” tulisnya
“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4,” lanjutnya.
Sebelumnya Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka kasus pembunuhan yang sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun dalam perjalanan kasusnya, ternyata ada dugaan pemerasan yang dialami kedua tersangka. Dengan melibatkan anggota Polres Metro Jaksel beserta mantan pengacara inisial EDH yang diduga telah memeras kedua tersangka.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu