KPK Belum Bisa Sampaikan Peran Japto Dalam Gratifikasi Rita Widyasari, Sita 11 Mobil
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa membeberkan peran Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika merespons penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Japto di Jagakarsa Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan dasar penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah di kediaman Japto sama dengan eks Waketum Partai NasDem Ahmad Ali.
"Belum bisa diungkap saat ini. Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik gratifikasi Rita Widyasari," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Ia mengatakan KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledagan yang telah rampung tersebut. Di antaranya 11 buah mobil yang ditemukan di rumah Japto.
"Ada 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," tuturnya.
Dalam perkara ini, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu