300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Bahas Masalah Koordinasi Internasional

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 300 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga saat ini. Ternyata, kendala utama dalam proses eksekusi mati ini adalah karena mayoritas terpidana merupakan warga negara asing (WNA).

"Saat ini kami memiliki hampir 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati, tetapi eksekusinya belum dapat dilaksanakan," ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam melaksanakan eksekusi mati, pihaknya harus berkoordinasi dengan negara asal terpidana melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia.

Namun, ia mengungkapkan, dalam proses koordinasi ini, banyak pemerintah negara asing yang keberatan jika warganya dieksekusi mati oleh Indonesia. Hal ini sering kali mengarah pada diplomasi yang panjang.

"Kami pernah beberapa kali berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri saat itu, Ibu Retno Marsudi, dan mereka mengatakan, 'Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu [dieksekusi], nanti kami akan membahasnya lebih lanjut'," tambah Burhanuddin.

Beberapa terpidana mati, lanjut Burhanuddin, sempat dicoba untuk dipulangkan oleh negara-negara sahabat, khususnya terkait dengan kasus peredaran narkoba.

Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan masalah lain terkait eksekusi mati, yakni nasib terpidana mati WNI di luar negeri.

"Jadi, memang sangat sulit. Kami sudah meminta hukuman mati dijalankan, tapi belum bisa dilaksanakan. Ini adalah problematika yang kami hadapi," pungkas Burhanuddin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: