Pihak Hasto Ubah Petitum 2 Kali, KPK Merasa Dizalimi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Februari 2025 | 20:36 WIB
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa dizalimi oleh pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Biro Hukum KPK merasa keberatan karena pihak Hasto melakukan dua kali perubahan petitum permohonan tanpa sepengetahuan lembaga antirasuah, tetapi tetap ingin melanjutkan persidangan.

“Jadi, keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi,” ujar Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto pada Kamis (5/2/2025).

“Artinya, dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi Termohon,” katanya.

Kuasa hukum KPK tersebut mengaku belum menerima perubahan petitum tersebut dan baru mendengar hal itu dalam persidangan.

“Kami tegaskan memang belum menerimanya. Berkaitan dengan hal tersebut, kami selaku kuasa termohon merasa tidak diberikan kesempatan di awal untuk menanggapi perbaikan,” tuturnya.

Mereka mengaku keberatan karena baru diberi kesempatan berbicara dan langsung diminta menyatakan sikap pada akhir persidangan.

“Kami ditanya terkait sikap kami, padahal sebelumnya belum ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan tanggapan,” kata Iskandar.

Karena itu, pihak KPK menyatakan keberatan terhadap substansi perbaikan tersebut karena adanya penambahan dalil dan permohonan yang baru.

“Namun, kami sampaikan kepada Yang Mulia bahwa sekecil apa pun perubahan dalam permohonan tetap perlu kami cermati secara menyeluruh,” ucapnya.

“Kami akan mempertimbangkan apakah perubahan tersebut akan kami tanggapi atau tidak dalam jawaban kami,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: